About


Hi, my name is Irpan. I live in Indonesia. This blog is to provide you with my trip stories, my ideas and some other things.

Facebook

BloggerHub

Connect with me

Jadwal Sholat

Peer To Peer Lending, Solusi Keuangan Tanpa Bank

Posting Komentar
peer to peer lending fintech
Peer to peer lending. Credit: mohamed_hassan
Peer to peer lending merupakan salah satu kategori dari Fintech. Adapun cara kerjanya adalah, Perusahaan Fintech mempertemukan orang yang butuh pinjaman uang dengan orang yang punya dana lebih yang ingin dia pinjamkan.

Jadi misalnya, Si A sedang kepepet nih mau daftar sekolah anak. Di tempat lain si B, baru dapet bonus, namun saat ini dia belum ada kebutuhan, dia punya uang "nganggur", dan si B ini termasuk orang yang dermawan. Baik si A maupun si B, mengetahui tentang Fintech C, yang bergerak di bidang Peer to peer lending (PPL).

Maka si A membuka website/aplikasi  PPL C, kemudian mengajukan pinjaman. Si B juga membuka website/aplikasi yang sama, kemudian memposting bahwa dia punya dana "nganggur" yang ingin dipinjamkan.

Sistem PPL C akan mendeteksi kedua informasi yang dimasukkan oleh A dan B ini, dan menemukan kecocokan. Kemudian C akan memberitahu A, bahwa ada yang bisa membantu. C juga memberitahu B bahwa ada orang yang membutuhkan bantuan.

Kemudian B akan mentransfer uangnya ke C, kemudian oleh C uang tersebut diteruskan ke A.

Ok, itu adalah alur perjalanan uangnya.

Namun sebelum itu, baik A maupun B sebelum melakukan transaksi, akan terlebih dahulu diedukasi oleh C perihal aturan main PPL ini. Aturan mainnya diantaranya seputar jangka waktu pelunasan, besarnya cicilan, imbal bagi hasil, persyaratan administrasi, dll.

Wait, kok kayak familiar ya? itu mah kayak kita minjem ke Bank aja, iya nggak?

well, secara operasional memang rada-rada mirip bank, tapi ini beda.

Bedanya apa?

Di PPL, biasanya nominal uang yang dipinjamkan itu relatif kecil, hanya kisaran ratusan ribu sampai puluhan juta saja. Lebih dari itu, biasanya diluar scope operasi PPL.

Kenapa demikian? ya karena itulah yang menjadi latar belakang hadirnya Fintech PPL.

Seperti yang disampaikan oleh bapak Aden Budi selaku direktur Modal Antara, sebuah Fintech yang bergerak di bidang PPL. Bahwa ada banyak sekali orang yang membutuhkan akses keuangan namun tidak memenuhi syarat perbankan, utamanya tidak punya barang agunan.
modal antara fintech
modalantara.id

Contohnya misalnya pedagang Siomay. Siomaynya laku banget, setiap harinya dia sampai kewalahan memenuhi pesanan. Di butuh suntikan modal untuk membeli peralatan produksi Siomay. Namun dia tidak bisa mengajukan pinjaman ke Bank karena tidak punya apapun yang bisa dijadikan jaminan.

Disinilah Fintech PPL bisa membantu, yakni dengan menyediakan informasi kepada bapak Siomay ini bahwa ada orang yang punya modal yang bersedia membantunya.

Btw, bagaimana dengan keamanannya? Pencegahan resiko penipuan, kredit macet, dll?

Para pelaku Fintech PPL, umumnya adalah praktisi perbankan atau orang-orang yang mengerti seluk-beluk industri keuangan. Mereka punya berbagai peraturan dan teknik pencegahan untuk meminimalisir terjadinya kasus-kasus yang merugikan.

Contohnya adalah, orang yang mengajukan pinjaman akan dinilai terlebih dahulu, apakah dia bisa mengembalikan pinjaman tsb atau tidak. Perusahaan punya cara untuk mengetahuinya. Kalau lulus, baru permohonannya ini akan disetujui dan kemudian ditayangkan di daftar permohonan bantuan.

Oh iya, cara kerja sistem PPL itu adalah, baik peminjam maupun pemberi pijaman, tidak saling mengenal, tidak pernah bertatap muka, dan oleh PPL tidak diberitahu satu sama lain. Jadi Peminjam tidak tahu siapa orang yang memberinya pinjaman, dan Pemodal juga tidak tahu kepada siapa uangnya ini dipinjamkan. Keduanya hanya berhubungan dengan perusahaan PPL.

Ini supaya meminimalkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya main hakim sendiri, si pemodal menagih ke peminjam dengan cara-cara yang kurang etis, seperti dipermalukan atau diintimidasi.

Modal Antara
Modal Antara adalah Fintech PPL yang telah mengantongi ijin dari OJK. Dengan demikian operasional Modal Antara itu sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Cara kerja Modal Antara intinya sama dengan yang dipaparkan diatas. Namun, Modal Antara tidak melayani sembarang peminjam. Modal Antara hanya memberikan layanannya kepada orang yang menjadi bagian dari sebuah institusi, baik itu perusahaan swasta maupun badan-badan pemerintah.

Jadi Modal Antara akan membuat perjanjian kerjasama dulu dengan suatu perusahaan/badan, kemudian orang yang menjadi karyawan pada perusahaan tersebut baru bisa mengajukan pinjaman dengan memanfaatkan layanan Modal Antara.

Untuk perorangan biasa, untuk sementara ini belum bisa menggunakan layanan Modal Antara.
fintech peer to peer lending
produk modalantara.id
Produk-produk Modal Antara adalah:

A. Pinjaman Personal
Antara Gajian
Lama pengembalian 30, 60hari.
Besar pinjaman, 1,2,3 jt

Antara Talangan
Angsuran, 6-12 bln,
Besar pinjaman 3,5,10jt

B. Pinjaman Usaha
Antara Panen (Kelompok Tani)
- Panen Atsiri- Subang
- Panen Singkong- Lampung
- Panen Jagung

Antara Dagang
- Online shop
- Umkm
- Tagihan


SLIK

Salah satu resiko pinjaman uang adalah kredit bermasalah.Karenanya OJK mempunyai daftar orang-orang yang punya masalah kredit. Daftar tersebut berada di sistem yang dikenal dengan nama SLIK OJK (http://slik.ojk.go.id)


Pihak Bank biasanya menggunakan sistem SLIK ini untuk menilai seseorang yang mengajukan pinjaman ke bank tersebut.

Namun akses terhadap daftar ini ada biayanya, yang bagi para start up fintech, biaya SLIK ini lumayan besar.

Sebagai alternatif, kini para pemain fintech sedang mengembangkan sistem sendiri yang diberi nama PUSDAFIL (Pusat Data Fintech Lending), yang fungsinya kurang lebih sama dengan SLIK OJK.

Demikian info seputar Peer to Peer Lending di Indonesia, mudah-mudahan bisa menambah wawasan kita. Dan jika ada yang membutuhkan solusi keuangan jangka pendek, kita jadi tahu bahwa ada salah satu cara untuk mengatasi masalah keuangan jangka pendek kita.

Baca juga postingan seputar fintech lainnya:
- Fintech Itu Bukan Gopay Dan OVO Aja, Ini Penjelasannya
- 10 Hal Tentang Fintech Yang Harus Kamu Ketahui


Related Posts

Posting Komentar