About


Hi, my name is Irpan. I live in Indonesia. This blog is to provide you with my trip stories, my ideas and some other things.

Facebook

BloggerHub

Connect with me

Jadwal Sholat

Mengurus PBB yang diblokir di Cikarang, ke PEMDA Kab. Bekasi

3 komentar
Berawal dari salah satu syarat pengajuan KPR, yang disana tercantum harus ada “Copy PBB tahun terbaru”, saya jadi terlibat perjalanan bolak balik keliling Cikarang untuk mengurus PBB rumah yang diblokir. (Kisah saya mengajukan KPR, bisa dibaca disini)
KPR BTN, Kredit Agunan Rumah BTN
Kredit Agunan Rumah di BTN


PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap tanah dan bangunan. Lebih lengkapnya seputar PBB ini silahkan baca-baca di sini:

https://www.online-pajak.com/pajak-bumi-dan-bangunan

Ketika mengajukan Kredit ke Bank BTN Cabang Cikarang, saya dapat sebuah brosur berisi besaran kredit yang bisa diberikan beserta syarat-syaratnya.
Syaratnya seperti yang tertera pada gambar diatas.


Nah, untuk copy PBB, saya diberitahu pihak bank untuk menghubungi RT/RW setempat atau ke Developer perumahannya. Saya pun memutuskan untuk ke Kantor Developer yang letaknya tak jauh dari Bank.


Di Kantor Developer, saya diberitahu karyawan disana yang mengatakan bahwa sertifikat perumahan telah "dipecah". Yang tadinya berupa sertifikat lahan sekian hektar, telah dirubah menjadi sertifikat tanah tiap-tiap kavling rumah. Dengan demikian, PBB-nya pun telah terbit untuk tiap rumah. PBB ini telah terbit sejak tahun 2011, sedang saya belum pernah sama sekali membayar PBB. Berarti saya sudah 5 tahun tuh belum bayar PBB ^_^.  Oleh Karyawan Developer tersebut, saya diberi NOP (Nomor Objek Pajak) yang terdiri dari 18 digit dengan format xx.xx.xxx.xxx.xxx-xxxx.x


Saya juga diberitahu bahwa pembayaran PBB bisa dilakukan di Bank BJB cabang manapun. Kenapa Bank BJB? Karena rumahnya ada di Cikarang yang berarti itu di Provinsi Jawa Barat, maka pembayaran PBB-nya di Bank BJB. Untuk daerah lain di Indonesia, sepertinya Banknya berbeda-beda.


Saat itu hari sudah siang, tepatnya sudah waktunya makan siang. Karenanya saya tidak langsung ke BJB, tapi istirahat dulu sambil makan siang. Baru kemudian lanjut ke BJB. Kantor BJB yang saya tuju saat itu adalah yang berlokasi di dekat Golf JABABEKA. Situasi di BJB Jababeka ini lumayan ramai. Ruangan bank dibagi menjadi banyak Loket yang tiap loket dikelompokan untuk pelayanan yang berbeda-beda. Untuk loket pelayanan pembayaran Pajak (PBB, STNK, dsb) loketnya bernomor belasan.

Begitu masuk, saya disapa ramah oleh Satpam dan ditanya ada keperluan apa. Saya sebutkan mau membayar PBB. Satpam membantu dengan memberikan nomor antrian. Setelah mendapat nomor antrian, saya pun duduk di kursi tunggu. Setelah sekitar 15 menit menunggu, saya dipanggil.


Di loket, saya cukup menyebutkan Nomor NOP ke petugas teller bank. Selanjutnya petugas mengecek nomor tersebut di komputer. Keluar hasilnya, yakni PBB diblokir ^_^. PBB tahun 2014 dan 2015 diblokir. Sedang PBB tahun 2011-2013 tidak diblokir dan bisa dibayar. Sementara yang saya butuhkan saat itu justru PBB tahun 2015. Untuk mendapatkan itu, saya harus membuka blokirannya. Dan untuk membuka blokirannya, kita harus ke kantor PEMDA Kab. Bekasi. Adapun kompleks kantor PEMDA Kab. Bekasi ini berada di daerah Delta Mas. Lumayan jauh dari Jababeka.


Apa tujuannya PBB diblokir? Kalau jawaban sesuai undang-undangnya sih saya nggak tahu, tapi menurut perkiraan saya, kalau diblokir, kita tidak akan bisa membayar pajak, sehingga tidak mempunyai Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tanda kita telah membayar pajak. Surat ini tentunya berharga untuk berbagai keperluan ^_^ salahsatunya ya mengajukan Kredit, seperti yang sedang saya lakukan sekarang ini.


Saat itu saya berpikir: “Yang 2014 dan 2015 diblokir, tapi yang 2011-2013 bisa dibayar di kantor BJB ini. Ah, mending sekalian aja nanti di kantor PEMDA, saya bayar semuanya 2011-2015”. Ternyata pemikiran saya ini berbuah Asem ^_^ Saya jadi harus balik lagi esok harinya ke Kantor PEMDA, gara-gara salah keputusan, gak bayar dulu tunggakan yang bisa dibayar di kantor BJB saat itu.


Saya diberitahu petugas Bank BJB, bahwa PEMDA menutup antriannya jam 2 siang. Sementara saat itu sudah jam 1:30. Ya sudah saya bergegas ke Kantor PEMDA. Adapun kompleks gedung Pemerintahan Kab. Bekasi ada di kawasan Delta Mas.Bisa dilihat di peta dibawah ini:




Gedung tempat membayar PBB namanya Gedung Wibawa Mukti. Gedung ini ada dua lantai. Lantai 1 berupa Aula besar tempat mengadakan Pertemuan. Dan di lantai 2, terdapat kantor Pemda yang didalamnya juga ada kantor cabang Bank BJB.

Gedung Wibawa Mukti Pemda Kabupaten Bekasi

Letak Gedung Wibawa Mukti

Sayang saya gak sempat mengambil foto ruangan-ruangannya. Namun untuk membantu orientasi arah, berikut sketsa ruangan tempat mengurus PBB:

Gedung Wibawa Mukti, PEMDA Kab. Bekasi
Sketsa letak kantor di Gd. Wibawa Mukti, PEMDA Kab. Bekasi

Yang saya lakukan ketika tiba di gedung tersebut adalah mengambil tangga yang disebelah kanan. Begitu sampai di lantai 2, tepat didepan tangga ada ruangan dengan banyak orang. Di ujung ruangan terdapat loket tempat pembayaran PBB. Tanpa banyak tanya saya langsung masuk, dan mencoba mengambil nomor antrian. Ternyata pengambilan nomor antrian sudah tutup. Oleh satpam saya diberi pilihan, mau kembali besok atau tetap menunggu sampai orang terakhir. Saya memilih opsi kedua ^_^ meski harus menunggu lama.


Sambil menunggu, saya iseng menelusuri gedung tersebut. Masuklah saya ke ruangan yang ada di depan tangga yang sebelah kiri. Disitu saya melihat dua petugas berseragam PNS duduk di meja. Sedang di ruangan sebelumnya yang tadi saya mengambil nomor antrian, tidak ada petugas berseragam PNS. Saya jadi heran. Rupanya, ruangan yang pertama kali saya masuki tadi, adalah ruangan kantor cabang Bank BJB. Sedang Ruangan PEMDAnya, ya diruangan ini. Padahal saya butuhnya kan ke PEMDA -_-‘

Jadilah saya kembali antri di ruangan PEMDA ini...


Setelah tiba giliran saya, saya menyerahkan nomor NOP ke petugas. Setelah di cek di komputer, kata Petugas PBB 2014 dan 2015 diblokir. Untuk membuka blokirannya, harus membayar dulu tunggakan taun 2011-2013. Disitu baru saya merasa menyesal, tidak membayar PBB 2011-2013nya di kantor cabang BJB yang di Jababeka tadi. Kalau sudah kan, begitu sampai PEMDA bisa langsung buka blokiran.


Oleh petugas PEMDA saya diberi print-print-nan seperti ini.
Print out tunggakan PBB
Print out tunggakan PBB

Dengan lemas saya pun kembali ke ruang bank BJB di sebelah kanan. Ngantri lagi lumayan lama. Sampai akhirnya saya bisa membayar tunggakan PBB 2011-2013. Setelah selesai, dapat STTS, saya kembali ke ruang PEMDA. Sayang sekali pelayanannya sudah tutup dan saya mesti kembali lagi besok...


Besoknya pagi-pagi sekali saya start berangkat dari Jakarta pagi-pagi sekali. Sampai Cikarang jam 9-an. Langsung ke kantor PEMDA. Saya serahkan STTS pembayaran PBB tahun 2011-2013. Setelah menunggu sebentar, baru mendapat SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB tahun 2015. Dengan SPPT tersebut saya bisa membayar PBB yang diblokir, di kantor cabang BJB.

Setelah membayar di Bank BJB, tidak perlu lagi kembali ke PEMDA. Proses selesai

SPPT dan STTS PBB
SPPT dan STTS PBB
Jadi, kepada temen-temen yang baru pertama kali punya rumah. Jangan lupa ya urusan PBB-ya ^_^. Kalau lupa, ntar diblokir kayak saya. Ngurus buka blokirnya lumayan ^_^.

***
Saya mendapat informasi baru dari mas Dendy Rizky tentang pengurusan PBB ini. Berikut saya kutipkan informasi dari beliau:

" Sekedar update...
Hari Selasa, 28 Feb 2017, saya mengurus PBB rumah Cikarang Baru yang telah teeblokir.
Ternyata pengurusan PBB sekarang adanya di gedung B4 kompleks perkantoran Pemda Bekasi, sebelah gedung Wibawa Mukti.
Pengurusan juga sangat mudah, tidak antri berlama-lama dan seketika bisa langsung bayar di loket Bank BJB yang khusus untuk PBB dan BPHTB.
Jadi pengurusan bisa cepat dan loket PBB maupun loket Bank BJB ada sekitar 4 loket masing-masing.
Demikian sharingnya.
Thanks."


Terima kasih updatenya mas Dendy.


Related Posts

3 komentar

  1. Waktu ngurus buka blokiran pbb, ada sanksi administrasi atau denda yg harus dibayar juga g kang? Btw, nice info kang. Hatur nuhun.

    BalasHapus
  2. Mohon infonya, persyaratan apa saja yg harus dibawa untuk buka blokiran pbb,jika yg mengurus untuk buka blokir tersebut oranglain ? kebetulan saya diminta atasan saya untuk urus pbb nya yg diblokir.

    BalasHapus
  3. Tq informasi ny.. Sgt bermanfaat.. Dn kjdian ini sy alami skrg

    BalasHapus

Posting Komentar