About


Hi, my name is Irpan. I live in Indonesia. This blog is to provide you with my trip stories, my ideas and some other things.

Facebook

BloggerHub

Connect with me

Jadwal Sholat

Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Bogor

Posting Komentar
Bagi warga negara yang sudah berumur 17 diharuskan mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai kartu identitas. KTP ini diperlukan untuk banyak hal, sebagai bukti, tanda identitas seseorang. Namun KTP ini berlaku hanya kalau kita berada di dalam Negara kita sendiri, di Indonesia. Nah bagaimana kalau kita di Luar Negeri?

Ketika seseorang berada di Luar Negeri, maka tanda identitas dia bukan lagi KTP, melainkan Paspor (Passport). Paspor ini adalah KTP kita di dunia Internasional. Kalau untuk membuat KTP kita cukup mengurusnya di kantor Desa dan Kecamatan, maka untuk mengurus pembuatan Paspor, kita harus datang ke Kantor Imigrasi Kabupaten Kita.

Kebetulan saya ada pengalaman membuat Paspor di Kantor Imigrasi Kabupaten Bogor, di kota Bogor. Adapun lokasi kantor Imigrasi ini adalah:


Kantor Imigrasi Kelas II Bogor
Jl. Jend. A. Yani No. 65 ·
Telp: 0251-8338074

Lokasi tepatnya bisa dilihat pada peta dibawah ini:



Sebelum benar-benar datang ke kantor Imigrasi, saya pernah mencoba untuk mengakses layanan pembuatan Paspor Online. Websitenya bisa dibuka di alamat berikut ini:

https://antrian.imigrasi.go.id/

Namun sayang sekali pada saat itu layanannya sedang tidak berfungsi, sehingga mau tidak mau saya harus melakukannya secara manual.
 
Setelah memutuskan akan membuat Paspor secara manual, saya telpon dulu ke nomor diatas, menanyakan tentang persyaratan-persyaratan yang harus disiapkan. Begitu diangkat oleh petugas, dengan ramah dia menjelaskan tentang persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

  1. E-KTP. Harus e-KTP, tidak bisa KTP biasa.
  2. Akta Kelahiran atau Surat Nikah atau Ijasah.
  3. Kartu Keluarga

Ketiga syarat itu, kita harus memegang aslinya. Jadi kalau kebetulan ada di antara persyaratan diatas yang kita simpan di kampung misalnya, harus diambil dulu. Ketiga dokumen tersebut kita buat copynya masing-masing satu. Dan khusus untuk KTP, ketika mem-fotocopy, kita harus perbesar sebesar lebarnya kertas A4.

Petugas juga memberitahu saya via telpon, bahwa dianjurkan jam 6 pagi tet harus sudah berada di Kantor Imigrasi. Malah sebaiknya sebelum jam 6 udah disana. Soalnya kantor Imigrasi menentukan quota sebanyak 70 orang saja.Dan berlaku first come first serve.

Di halaman kantor Imigrasi, terdapat sederetan bangku. Begitu sampai, usahakan duduk di bangku paling depan, karena proses antri di kantor Imigrasi ini agak special.

Umumnya, kalau kita datang ke kantor layanan umum, seperti Bank misalnya, begitu masuk kita akan diberi/mengambil nomor urut. Setelah itu kita duduk di ruang tunggu menunggu nomor kita dipanggil.

Nah di kantor Imigrasi ini, kita mengantri 2 kali. Yang pertama kita mengantri tanpa nomor urut untuk mendapatkan nomor urut ^_^ Baru setelah dapat nomor urut, kita mengantri lagi menunggu nomor kita dipanggil. Pada saat mengatri pertama kali inilah, kita dipanggil berdasarkan tempat duduk di ruang tunggu di halaman depan kantor.

Ruang Tunggu di halaman Kantor Imigrasi
Ruang Tunggu di halaman Kantor Imigrasi

Pada saat mengantri pertamakali ini, begitu dipanggil, oleh petugas kita akan ditanya semua dokumen asli persyaratan pembuatan Paspor, yakni e-KTP, Akta kelahiran atau Surat Nikah atau Ijasah dan Kartu Keluarga. Setelah diperiksa keasliannya, kita akan diberi map dan nomor antrian. Map berisi formulir pengajuan passpor dan surat pernyataan.

Oh iya, pada surat pernyataan, dibutuhkan materai 6000. Materai ini kita siapkan dari rumah atau bisa juga membeli di warung yang ada di depan kantor Imigrasi.

Setelah mendapatkan map dan nomor urut, kita baru masuk ke dalam kantor. Didalam kantor terdapat juga kursi tunggu. Sambil menunggu, kita bisa mengisi formulir-formulir yang diberikan. Begitu nomor kita dipanggil, kita akan diarahkan ke meja petugas.

Nomor Antrian Map Formulir
Nomor Antrian dan Map Formulir

Ketika itu saya diarahkan ke loket 4. Disana kita diambil foto kita. Karena ini untuk foto “KTP Internasional” alias Paspor, maka sebaiknya kita mengenakan pakaian yang sopan dan berpenampilan terbaik kita ^_^. Setelah difoto, kita menunggu lagi dipanggil untuk wawancara. Wawancara disini tidak terlalu berat, kita ditanya seputar tempat tinggal, tujuan kita membuat passport, dsb.

Setelah itu kita akan diberi surat berisi nomor rekening BNI. Pembuatan Paspor ini dikenakan biaya Rp. 365rb. Kita membayarnya di Bank BNI. Waktu saya bertanya apakah bisa membayar via ATM, petugas Imigrasi bilang belum bisa, masih harus lewat teller bank. Yang artinya kita harus datang ke kantor cabang Bank BNI. Kebetulan tidak jauh dari kantor Imigrasi ini ada kantor Bank BNI. Letaknya silahkan lihat di peta dibawah.

Kantor Cabang BNI - Jambu Dua, Bogor
Kantor Cabang BNI - Jambu Dua, Bogor

Membuat paspor ini tidak sehari jadi. Kita harus dua kali datang. Yang pertama proses administrasi, foto dan wawancara. Lalu pulang. Setelah itu, kita menunggu selama 3 hari kerja, baru kemudian datang lagi untuk mengambil Paspornya. Jadi kalau kita datang pertama kali hari Senin maka Paspor baru akan bisa diambil hari Kamis.

HARAP  DIINGAT, waktu pengambilan Paspor adalah jam 1 siang – jam 3. Waktu itu saya tidak tahu, makanya saya datang pagi-pagi sekali ketika mau mengambil Paspor. Eh sama petugas diberi tahu, bahwa Paspor baru bisa diambil jam 1. Ya udah deh, karena udah terlanjur disana, saya menunggu aja. ^_^’ Buat membunuh waktu, saya jalan-jalan keliling kota Bogor dulu. Baru sekitar jam 1 siang, saya kembali lagi ke kantor Imigrasi untuk mengambil Paspornya.

Paspor Passport
Paspor

***

Related Posts

Posting Komentar