About


Hi, my name is Irpan. I live in Indonesia. This blog is to provide you with my trip stories, my ideas and some other things.

Facebook

BloggerHub

Connect with me

Jadwal Sholat

Fintech Itu Bukan Gopay Dan Ovo Aja, Ini Penjelasannya

2 komentar
Fintech Financial Technology
Financial Technology. Credit: mohamed_hassan
Fintech saat ini merupakan bintang baru di industri keuangan. Apa itu Fintech? bagi kebanyakan orang, termasuk saya ^_^, Fintech itu seperti T-cash yang kemudian berubah menjadi LinkAja, Ovo, Gopay, Dana, Sakuku, dll. Pokoknya aplikasi Hp yang bisa buat bayar-bayar gitu lah.

Ya, yang diatas itu memang bagian dari Fintech. Namun Fintech itu sendiri sebenarnya tidak hanya aplikasi diatas saja.

Lebih detail tengang hal-ihwal Fintech ini saya dapatkan dari acara Fintektok, yang berlangsung Ju'mat kemarin, tanggal 19 April 2019, di Hotel Sindang Reret, Ciwidey, Badung.
Fintech Financial Technology
Para Pembicara: (Kiri ke Kanan) PakTitan, Pak Yunus, Pak Aden.
Pada acara tersebut, yang hadir sebagai pembicara adalah para pelaku Fintech sendiri, yakni:

Titan Hadian
- KONSULTAN IT, di Badan Pemerintah maupun Perusahaan Swasta
- Dosen Univ Maranatha


Yunus Bani
- Pimred fintektok
- CEO: Emarketing, optimasi indonesia, trainer marketing digital


Aden Budi
- Direktur Modal Antara Digital Indonesia

Tampil sebagai pembicara pertama adalah bapak Titan. Beliau memaparkan tentang Mengenal Fintech, sebagai Inovasi di Bidang Keuangan.

Fintech merupakan singkatan dari Financial Technology, yakni inovasi-inovasi di bidang keuangan yang memanfaatkan teknologi.

Adapun manfaatnya adalah, kegiatan yang melibatkan keuangan menjadi lebih praktis dan efisien. Contoh paling mudah adalah belanja online. Dengan adanya Fintech, kegiatan belanja online jadi lebih mudah, karena tidak perlu lagi melakukan transfer ke rekening bank.

Contoh lainnya misalnya ketika menggunakan ojek online. Dengan membayar menggunakan aplikasi, proses transaksi jadi lebih cepat, gak perlu ribet ngurus uang kembalian, dll.

Selain Praktis dan Efisien, dengan adanya Fintech, maka masyarakat menjadi lebih mudah ketika mengakses produk-produk keuangan, seperti bantuan modal mikro, dsb.

Dan karena mereka mudah mengakses produk keuangan tersebut, dengan sendirinya mereka akan belajar dan mendapat pengetahuan baru seputar produk-produk keuangan yang mereka akses. Ini artinya masyarakat menjadi bertambah wawasan keuangannya.

Jenis-jenis Fintech menurut BI
Menurut Bank Indonesia (BI), Fintech itu terbagi menjadi 4 kategori:
  1. Crowd funding dan peer to peer lending: uangteman.com, koinworks.com, kredivo.com, wujudkan.com
  2. Market aggregator. Pembanding produk. Kreditgogo.com rajapremi.com
  3. Risk and Investment management. Financial planner digital. Finansialku.com, ngaturduit.com, jurnal.id
  4. Payment, settlement dan clearing. Paymentgateway. Doku, linkaja, paytren, dana, gopay, ovo,

Nah, ternyata Fintech itu bukan hanya aplikasi buat bayar dan dapet diskon aja ya. Namun ada jenis yang lain juga.

Btw, ngomong-ngomon BI, Fintech itu sudah resmi secara hukum, karena ada undang-undang yang mengaturnya, yakni peraturan yang diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Nomor 13/POJK.02018, tentang Inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan

Dengan adanya peraturan tsb, maka kegiatan Fintech di Indonesia itu legal.

Tapi, ada tapinya, dengan adanya aturan tersebut, bukan berarti kita bebas membuat fintech di Indonesia.

Proses pembuatan Fintech yang sah sesuai undang-undang itu nggak sembarangan. Ada tahap-tahap yang harus dilalui oleh suatu perusahaan, jika dia mau menjalankan aktifitas Fintech di wilayah Republik Indonesia.

Secara umum, tahap-tahap yang harus dilalui suatu perusahaan untuk menjalankan Fintech di wilayah hukum Indonesia adalah:

  1. Harus berbadan hukum
  2. Mengikuti POJK no 77 tahun 2016
  3. Daftar ke OJK
  4. Mengajukan perijinan ke ojk
  5. OJK terus memperbaharui terus syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku fintech yang ingin mengajukan pendaftaran dan perijinan, semakin hari semakin ketat.

Jika kita lihat poin 3 dan 4, disitu ada Daftar dan Ijin. Berarti daftar saja tidak cukup, tapi setelah daftar, dia harus mendapatkan ijin. Dan faktanya, di Indonesia saat ini ada 106 Fintech yang terdaftar di OJK, namun baru 1 yang berijin. Dan lebih dari 1000 belum terdaftar.

Namun demikian, bagi perusahaan yang sudah terdaftar, sudah boleh melakukan aktifitasnya dengan aturan-aturan tertentu.

Peraturan Fintech di Indonesia sedemikian ketatnya, untuk menjamin keamanan rakyat khususnya di bidang kegiatan keuangan.

So, masih ragu dengan Fintech?
Nggak lah ya. ^_^

Ulasan lebih lanjut tentang salah satu kategori Fintech yakni Peer to Peer Lending, bisa dibaca disini:
Peer To Peer Lending, Solusi Keuangan Tanpa Bank

Baca juga:
10 Hal Tentang Fintech Yang Harus Kamu Ketahui

Related Posts

2 komentar

  1. yup, gak perlu ragu. tinggal pinter pinter kitanya misahin yang legal sama yg ilegal :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju mbak Vanisa, Teknologi dikembangkan untuk memudahkan hidup manusia. Mari kita manfaatkan ^_^

      Hapus

Posting Komentar